PANITIA SELEKSI
CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
NOMOR: 05/Pansel/II/2012
CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
NOMOR: 05/Pansel/II/2012
Panitia Seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012 membuka kesempatan kepada putra/putri Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Hasil Laboratorium;
6. Berwibawa, cakap, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. Berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
8. Berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
11.Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
13. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
14. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Surat lamaran untuk menjadi calon Hakim Ad Hoc ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I;
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
3. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah;
4. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
5. Surat keterangan pengalaman di bidang perikanan dari organisasi atau Institusi/Lembaga/ Dinas setempat yang membidangi perikanan;
6. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota salah satu partai politik di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
8. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
10. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
11. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
12. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar;
13. Fotokopi KTP;
14. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
15. Daftar Riwayat Hidup lengkap;
16. Bukti telah melaporkan harta kekayaan diserahkan setelah lulus ujian tertulis/pada saat ujian tertulis.
Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012 selengkapnya dapat dilihat pada tautan ini : Penerimaan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan 2012
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Hasil Laboratorium;
6. Berwibawa, cakap, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. Berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
8. Berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
11.Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
13. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
14. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Surat lamaran untuk menjadi calon Hakim Ad Hoc ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I;
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
3. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah;
4. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
5. Surat keterangan pengalaman di bidang perikanan dari organisasi atau Institusi/Lembaga/ Dinas setempat yang membidangi perikanan;
6. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota salah satu partai politik di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
8. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
10. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
11. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
12. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar;
13. Fotokopi KTP;
14. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
15. Daftar Riwayat Hidup lengkap;
16. Bukti telah melaporkan harta kekayaan diserahkan setelah lulus ujian tertulis/pada saat ujian tertulis.
Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012 selengkapnya dapat dilihat pada tautan ini : Penerimaan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan 2012
0 comments:
Post a Comment